PPATK Ungkap Saldo Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Tembus Rp1,15 Triliun

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): 67 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp200,3 miliar, saldo dormant terkini Rp7,2 miliar.

6. Penipuan: 50 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp3,8 miliar, saldo dormant terkini Rp4,9 miliar.

7. Narkotika: 65 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp31,3 miliar, saldo dormant terkini Rp4,8 miliar.

8. Penipuan dan Penggelapan: 4 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp609 juta, saldo dormant terkini Rp1,2 miliar

9. Bidang Perpajakan: 20 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp37,3 miliar, saldo dormant terkini Rp743 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

PPATK Klaim Transaksi Judi Online Menurun usai Bekukan Rekening Dormant

1 tahun lalu

PPATK Bantah Rampas Rekening Nganggur: Justru Lindungi Nasabah!

10 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

12 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal