Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Adapun, pelibatan PPATK dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (6/6/2023).