PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Kasus Perdagangan Orang Rp442 Miliar

Ariedwi Satrio
Ilustrasi transaksi mencurigakan kasus perdagangan orang. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Adapun, pelibatan PPATK dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (6/6/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru! Sentuh Level 9.000 Pagi Ini

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  

Nasional
13 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Nasional
17 hari lalu

Bareskrim Buru Perekrut 9 WNI Korban TPPO ke Kamboja, Terlacak di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal