Jokowi melanjutkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Tempat-tempat ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00.
“Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” kata Jokowi.
Adapun kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah.
PPKM Darurat diberlakukan untuk Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini lantas diperluas ke 15 daerah di luar Jawa Bali yang berlaku mulai 12 Juli. Pemerintah memutuskan untuk meneruskan PPKM Darurat hingga 25 Juli.