JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengatakan, kebijakan ini harus disertai dengan penerapan dengan sebaik-baiknya. Sebab, penanganan pandemi ini menjadi aksi yang mendorong upaya masif dari pusat hingga daerah, sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk dipaksa sadar berperilaku baru.
"Tidak ada kerumunan. Masyarakat tetap di rumah, tidak keluar rumah jika tidak mendesak. Dengan begitu penularan bisa ditekan," ucapnya.
Ede mengingatkan, saat PPKM Darurat dilakukan, proses testing dan tracing harus terus ditingkatkan. Begitu juga dengan vaksinasi juga harus dilakukan secepat mungkin untuk mencapai herd immunity.