PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ini Instruksi Lengkap Mendagri untuk Pemda

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru untuk Pemda terkait perpanjangan PPKM yang berlangsung hingga 8 Februari 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri No 2/2021 tersebut juga menetapkan PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Instruksi tersebut antara lain ditujukan kepada gubernur tujuh provinsi dan bupati serta wali kota yang ditetapkan pemerintah pusat melaksanakan PPKM. Ada sembilan poin dalam instruksi Mendagri tersebut.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar  kebijakan PPKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” bunyi kutipan Instruksi Mendagri yang ditandatangani tanggal 22 Januari 2020.

Berikut sembilan instruksi yang ada di Instruksi Mendagri tersebut:

1. Khusus Kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta

b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya

c. Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya,Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya

e. Gubernur  Daerah  Istimewa  Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya

g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya

Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus covid-19. Dan Gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 dapat menambahkan prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan  kondisi  masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Punya 3 Wamendagri, Tito Karnavian: Tinggal Bagi-Bagi Tugas

Nasional
11 hari lalu

Punya 3 Wamendagri, Tito Karnavian: Tugas Saya Lebih Ringan

Nasional
1 bulan lalu

Mendagri Buka Suara soal Reshuffle Siang Ini, Djamari Chaniago Fix Jadi Menko Polkam?

Nasional
1 bulan lalu

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Aktifkan Siskamling di Tingkat RT/RW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal