JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri No 2/2021 tersebut juga menetapkan PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Instruksi tersebut antara lain ditujukan kepada gubernur tujuh provinsi dan bupati serta wali kota yang ditetapkan pemerintah pusat melaksanakan PPKM. Ada sembilan poin dalam instruksi Mendagri tersebut.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” bunyi kutipan Instruksi Mendagri yang ditandatangani tanggal 22 Januari 2020.
Berikut sembilan instruksi yang ada di Instruksi Mendagri tersebut:
1. Khusus Kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta
b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya
c. Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya,Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya
g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus covid-19. Dan Gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 dapat menambahkan prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan.