PPP Ajukan Gugatan PHPU di MK, Klaim Ada Suara yang Hilang

Jonathan Simanjuntak
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif pada malam Sabtu (23/3/2024). Hal itu menyusul suara Partai berlambang Ka'bah itu yang tak lolos ambang batas parlemen.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan gugatan ini dilatarbelakangi adanya indikasi suara partai PPP yang hilang di sejumlah provinsi. 

"Terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPH itu hanya menembus angka 3,87 persen, artinya di bawah ambang batas," kata Baidowi di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Awiek, sapaan akrabnya, mengatakan suara PPP diduga hilang di sebanyak 18 provinsi di Indonesia. Dari 18 provinsi itu, terdapat 30 daerah pemilihan yang terindikasi adanya suara PPP yang hilang.

"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalau nggak salah ada sekitar 30-an dapil ya," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
15 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
18 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
18 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal