Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Felldy Aslya Utama
Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong, amnesti untuk Hasto Kristiyanto (dok. iNews.id)

Amnesti untuk Hasto

DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseoranhg atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Tom Lembong Dapat Abolisi, Proses Hukum segera Dihentikan!

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News! DPR Setujui Usulan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News! DPR Setuju Berikan Abolisi kepada Tom Lembong

Nasional
23 menit lalu

Kala Prabowo Jadi Sorotan, Dua Kali Dipuji Trump di KTT Perdamaian Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal