Lebih lanjut, Cak Imin menyatakan di bawah pimpinan Presiden Prabowo, pemberdayaan masyarakat menjadi paradigma baru dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan tidak hanya memberikan bantuan sosial, tapi juga dengan menciptakan ekosistem yang memampukan masyarakat menjadi mandiri.
“Setiap daerah memiliki tanggung jawab untuk mengaplikasikan strategi pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, Cak Imin menuturkan data yang akurat dan sesuai kondisi masyarakat menjadi kunci agar program pengentasan kemiskinan berjalan efektif.
Oleh karena itu, Cak Imin mendorong para kepala daerah untuk konsisten menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menjalankan setiap kebijakan pengentasan kemiskinan.
“Tentu dinamika data ini terus berkembang, saya minta kepada seluruh Kepala Daerah terus berkoordinasi dengan BPS, dengan kami juga agar kita terus meng-upgrade dinamika perkembangan data sehingga tepat sasaran dalam melaksanakan seluruh program-program kita,” jelas dia.
Adapun dalam Inpres 8/2025, Kemenko PM ditugaskan untuk mengorkestrasikan 47 kementerian/lembaga dalam upaya pengentasan kemiskinan.