JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Dalam aturan itu, besaran tunjangan yang ditetapkan mencapai Rp30 juta per bulan.
Melalui aturan ini, dokter spesialis yang mengabdi di daerah perbatasan hingga tertinggal akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/8/2025).