Prajurit Tetap Dilarang Berbisnis di UU TNI, Puan: Jangan Berburuk Sangka

Danandaya Arya Putra
Ketua DPR Puan Maharani (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, di UU versi terbaru ini prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Oleh karena itu, Puan meminta agar masyarakat tak beranggapan buruk terhadap pengesahan UU TNI ini. Apalagi saat ini adalah momen bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan.

"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Detik-Detik Mencekam Banjir Bandang Terjang Sumut, 24 Orang Tewas

Buletin
5 jam lalu

Ratusan Warga Antre BLT Kesra Rp900 Ribu, Kantor Pos di Berbagai Daerah Membludak

Buletin
23 jam lalu

Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 

Nasional
23 jam lalu

Diajak Ketemu Jokowi dan Minta Maaf, Roy Suryo: Siapa yang Salah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal