Praktisi Hukum Ungkap Pegi Bisa Jadi Tersangka lagi meski Menang Praperadilan

Felldy Aslya Utama
Praktisi hukum, Frederich Yunadi (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pegi Setiawan telah diputuskan bebas setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Namun, masih terbuka peluang bagi penyidik untuk menetapkan kembali Pegi sebagai tersangka lewat surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum, Frederich Yunadi dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bertajuk 'Pegi Bisa Tersangka Lagi?', Selasa (16/7/2024). Dia menjelaskan, praperadilan hanya menyangkut urusan formil yakni terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan tidak menyangkut materi pokok perkara.

"Apakah Pegi ini tidak bersalah menurut hukum? Hingga hari ini belum, tapi penangkapan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh hukum," kata Frederich.

Atas dasar itulah, dia berpandangan penyidik masih punya peluang menerbitkan kembali sprindik jika menemukan alat bukti baru terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Frederich menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, khususnya dalam pasal 2 ayat (3).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
1 hari lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Buletin
2 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal