Praktisi Hukum Ungkap Pegi Bisa Jadi Tersangka lagi meski Menang Praperadilan

Felldy Aslya Utama
Praktisi hukum, Frederich Yunadi (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -Pegi Setiawan telah diputuskan bebas setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Namun, masih terbuka peluang bagi penyidik untuk menetapkan kembali Pegi sebagai tersangka lewat surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum, Frederich Yunadi dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bertajuk 'Pegi Bisa Tersangka Lagi?', Selasa (16/7/2024). Dia menjelaskan, praperadilan hanya menyangkut urusan formil yakni terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan tidak menyangkut materi pokok perkara.

"Apakah Pegi ini tidak bersalah menurut hukum? Hingga hari ini belum, tapi penangkapan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh hukum," kata Frederich.

Atas dasar itulah, dia berpandangan penyidik masih punya peluang menerbitkan kembali sprindik jika menemukan alat bukti baru terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Frederich menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, khususnya dalam pasal 2 ayat (3).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polri Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Don Ritto ke Kejagung Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Digelar 20 Juli

1 hari lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

2 hari lalu

Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal