JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) tidak boleh mengganggu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pernyataan itu sekaligus menjawab keresahan pedagang kecil soal pasal pelarangan penjualan rokok.
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Jakarta dikutip, Rabu (1/10/2025).
Pramono menegaskan jika disahkan, Raperda KTR hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat. Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.
Sebelumnya, pedagang se-DKI Jakarta yang tergabung dalam berbagai organisasi menolak Raperda KTR. Mereka khawatir omzet berdagang anjlok akibat aturan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun meminta DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan pasal-pasal pelarangan yang sangat krusial bagi keberlangsungan mata pencaharian pedagang kecil. Dia menilai pendapatan 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta terancam.