Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

Ari Sandita Murti
Pengacara eks Waka BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis. (Foto: iNews.id)

"Ini sama sekali nggak dipertimbangkan, ini tanggal 4 Juni pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi, jadi waktu tanggal 3 Juni ditangkap belum ada dimulai penyidikan. Ini (Sprindik) dari Jampidsus, waktu itu masih FA (Febrie Adriansyah), kan aneh," tuturnya.

Setelah permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Lodewyk akan berfokus menghadapi perkara pokok. Tim pengacara juga telah menyiapkan dua saksi yang akan meringankan posisi kliennya.

"Ya kalau praperadilan kan nggak bisa banding kan, jadi nanti di pemeriksaan pokok perkara akan ketahuan kalau dikonfrontasi sama saksi. Dua saksi kita sudah ajukan, saksi Bagus dengan saksi si Lubis," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

11 jam lalu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

4 hari lalu

Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal