"Ini sama sekali nggak dipertimbangkan, ini tanggal 4 Juni pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi, jadi waktu tanggal 3 Juni ditangkap belum ada dimulai penyidikan. Ini (Sprindik) dari Jampidsus, waktu itu masih FA (Febrie Adriansyah), kan aneh," tuturnya.
Setelah permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Lodewyk akan berfokus menghadapi perkara pokok. Tim pengacara juga telah menyiapkan dua saksi yang akan meringankan posisi kliennya.
"Ya kalau praperadilan kan nggak bisa banding kan, jadi nanti di pemeriksaan pokok perkara akan ketahuan kalau dikonfrontasi sama saksi. Dua saksi kita sudah ajukan, saksi Bagus dengan saksi si Lubis," katanya.