Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan

Ari Sandita Murti
Praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung akan diputus pekan depan. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan diputus hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (14/9/2026). Kuasa hukum Lodewyk meyakini permohonan praperadilan tersebut akan dikabulkan.

Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menetapkan putusan dibacakan setelah agenda penyerahan kesimpulan dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026).

"Sesuai agenda kita hari ini, penyerahan kesimpulan. Agenda selanjutnya putusan akan kita ucapkan hari Senin, tanggal 14, jam 9 pagi," ujar Sulistyo dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).

Pengacara Lodewyk, Faisal Nurrizal, meyakini hakim PN Jaksel tidak akan kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri lain. Menurut dia, sudah terdapat putusan dari PN Jaksel dan PN Jakarta Pusat terkait perkara praperadilan yang diajukan kliennya.

"Putusannya hari Senin, 14 September 2026 jam 9 ya. Kami berharap PN Jakarta Selatan memutus perkaranya karena nggak mungkin sih dia kalau harus lempar lagi ke pengadilan negeri lain ya," ujarnya usai sidang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

BGN Libatkan Posyandu Awasi Proses Memasak hingga Distribusi MBG

6 hari lalu

BGN Tak Intervensi Kasus Korwil Cambuk Kepala SPPG Purwakarta, Dukung Proses Hukum

7 hari lalu

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Plered dan Korwil Purwakarta usai Viral Pencambukan

9 hari lalu

Viral Pegawai SPPG di Bogor Dicambuk, BGN Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal