JAKARTA, iNews.id - Praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan diputus hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (14/9/2026). Kuasa hukum Lodewyk meyakini permohonan praperadilan tersebut akan dikabulkan.
Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menetapkan putusan dibacakan setelah agenda penyerahan kesimpulan dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026).
"Sesuai agenda kita hari ini, penyerahan kesimpulan. Agenda selanjutnya putusan akan kita ucapkan hari Senin, tanggal 14, jam 9 pagi," ujar Sulistyo dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).
Pengacara Lodewyk, Faisal Nurrizal, meyakini hakim PN Jaksel tidak akan kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri lain. Menurut dia, sudah terdapat putusan dari PN Jaksel dan PN Jakarta Pusat terkait perkara praperadilan yang diajukan kliennya.
"Putusannya hari Senin, 14 September 2026 jam 9 ya. Kami berharap PN Jakarta Selatan memutus perkaranya karena nggak mungkin sih dia kalau harus lempar lagi ke pengadilan negeri lain ya," ujarnya usai sidang.