Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berpendapat penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu tanpa menunggu persetujuan pengadilan. Ketentuan itu berlaku apabila berada dalam kondisi mendesak.

Pendapat tersebut disampaikan Suparji saat dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Sidang tersebut beragendakan pembuktian dari pihak termohon. Perkara dengan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk.

Suparji menjelaskan, dalam kondisi normal, penyidik harus memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan setempat sebelum melakukan penyitaan.

"Kalau dalam keadaan normal harus ada persetujuan dari ketua pengadilan setempat," kata Suparji dalam persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Ungkap Nama Prabowo Kerap Dicatut dalam Pengelolaan Dapur MBG Milik Nanik S Deyang  

1 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Bongkar Tarif Rp980 Juta untuk 3 Titik Dapur MBG

1 hari lalu

Kejagung Protes Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dibolehkan Berbicara di Praperadilan: Kapasitasnya Apa?

1 hari lalu

Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Ungkap Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Punya 5 Dapur MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal