Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan

Ari Sandita Murti
Praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung akan diputus pekan depan. (Foto: Arif Julianto)

Pengacara lainnya, Aji Saepullah, menjelaskan pokok permohonan praperadilan berkaitan dengan penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan penetapan tersangka Lodewyk yang dinilai tidak sah.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti pihak Kejaksaan Agung yang dinilai tidak dapat menunjukkan alat bukti penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aji menambahkan, Lodewyk juga dinilai tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) seperti yang dituduhkan. Menurut dia, tidak terdapat intervensi Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Atas sejumlah alasan tersebut, tim kuasa hukum meyakini permohonan praperadilan Lodewyk akan dikabulkan hakim.

"Tentunya karena praperadilan itu menguji dari sisi formil, maka kami sebagai tim advokat meyakini bahwa yang ada dalam permohonan kami itu seharusnya secara fakta dan yuridis, kami yakin itu harus dikabulkan oleh hakim," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak

2 hari lalu

Viral Ketua DPRD Malang Amithya Ratnanggani Tolak MBG, Ini Faktanya!

2 hari lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Ungkap Nama Prabowo Kerap Dicatut dalam Pengelolaan Dapur MBG Milik Nanik S Deyang  

2 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Bongkar Tarif Rp980 Juta untuk 3 Titik Dapur MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal