Adapun termohon dalam praperadilan penetapan tersangka ini adalah Jaksa Agung cq (dalam hal ini) Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026).
Hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan polisi tetap dinyatakan sah secara hukum.
"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).