Praperadilan Febrie Adriansyah soal Status Tersangka Diputuskan Hari Ini

Ari Sandita Murti
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (foto: Yudistiro Pranoto)

Adapun termohon dalam praperadilan penetapan tersangka ini adalah Jaksa Agung cq (dalam hal ini) Jampidsus Kejagung.

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026).

Hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan polisi tetap dinyatakan sah secara hukum.

"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

3 jam lalu

Praperadilan Ditolak Lagi, Kubu Eks Jampidsus Febrie Singgung Dugaan Kriminalisasi

5 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah

1 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal