Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

Ari Sandita Murti
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan seluruh tindakan upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (kejagung) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal itu disampaikan Polri setelah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang-barang milik Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi, intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur," ujar Dandy kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).

Menurut Dandy, upaya paksa yang dimaksud meliputi penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU, penggeledahan, hingga penyitaan. Seluruh proses tersebut kembali dijelaskan dalam kesimpulan yang disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan.

"Kesimpulan semua keterangan dari awal (sidang), dari waktu keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon maupun pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk jawaban-jawaban kita terhadap isi gugatan permohonan dari Pemohon. Jadi, kita simpulkan semua," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan Diputus 27 Agustus

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah

2 bulan lalu

Puluhan Mahasiswa Demo di PN Jaksel, Tuntut Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

2 bulan lalu

Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal