Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

Ari Sandita Murti
Pengacara Febrie Adriansyah meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penahanan kliennya tidak sah dan memerintahkan pembebasan dalam sidang praperadilan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah, dan memerintahkan agar kliennya segera dibebaskan.

Permintaan ini disampaikan Pengacara Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail saat membacakan petitum permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terhadap Febrie tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tutur Maqdir saat persidangan.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, kuasa hukum meminta termohon diperintahkan segera membebaskan Febrie dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polri soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hasil dari Lebih 2 Alat Bukti

6 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU

8 jam lalu

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

8 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Massa Geruduk PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal