JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Dengan demikian, penetapan status tersangka Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah menurut hukum.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Mardani Maming. Menurut Ali, hakim telah memutuskan secara objektif dan independen terkait gugatan yang dimohonkan Maming.
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Ali, Rabu (27/7/2022).
Ali menyebut KPK sejak awal optimistis bakal memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab, KPK meyakini penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Maming tidak menyalahi aturan.
"Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," ujar Ali.
Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, menurut Ali, KPK bakal langsung mengebut proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu ini. Semua informasi pengembangan kasus itu, dipastikan Ali bakal dibeberkan ke publik.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.