Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya sejak awal optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Dengan demikian, penetapan status tersangka Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah menurut hukum.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Mardani Maming. Menurut Ali, hakim telah memutuskan secara objektif dan independen terkait gugatan yang dimohonkan Maming.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Ali, Rabu (27/7/2022).

Ali menyebut KPK sejak awal optimistis bakal memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab, KPK meyakini penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Maming tidak menyalahi aturan.

"Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," ujar Ali.

Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, menurut Ali, KPK bakal langsung mengebut proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu ini. Semua informasi pengembangan kasus itu, dipastikan Ali bakal dibeberkan ke publik.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Breaking News: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

17 jam lalu

Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Tiba di Gedung KPK

18 jam lalu

Loyalis Anies Baswedan Geisz Chalifah Beberkan Penyebab Dirinya Dipanggil KPK

20 jam lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal