Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya sejak awal optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Dengan demikian, penetapan status tersangka Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah menurut hukum.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Mardani Maming. Menurut Ali, hakim telah memutuskan secara objektif dan independen terkait gugatan yang dimohonkan Maming.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Ali, Rabu (27/7/2022).

Ali menyebut KPK sejak awal optimistis bakal memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab, KPK meyakini penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Maming tidak menyalahi aturan.

"Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," ujar Ali.

Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, menurut Ali, KPK bakal langsung mengebut proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu ini. Semua informasi pengembangan kasus itu, dipastikan Ali bakal dibeberkan ke publik.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal