Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Razman Nasution: Bukan Berarti Salah Tangkap

Jonathan Simanjuntak
Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews TV, Selasa (16/7/2024). (Foto tangkapan layar).

Oleh sebabnya, menurut dia keliru apabila putusan praperadilan Pegi Setiawan dijadikan novum alias bukti baru untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap enam terpidana dalam kasus pembunuhan itu. Hal ini, tambah dia, lantaran putusan praperadilan Pegi Setiawan hanya berkaitan dengan administratif.

"Maka keliru besar kita kalau putusan (praperadilan) Pegi Setiawan menjadi novum untuk PK (enam terpidana). Karena menurut saya ini hal yang berbeda, ini (praperadilan) administratif," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

2 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

2 hari lalu

Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

3 hari lalu

Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal