Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

Felldy Aslya Utama
Pratikno buka suara soal gugatan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: iNews/Felldy Utama)

Gugatan tersebut berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Ketentuan itu mengatur susunan Wantimpres yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota lain sesuai kebutuhan Presiden.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa jumlah anggota Wantimpres ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Aturan ini tidak lagi menetapkan batas maksimal anggota seperti ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 19 Tahun 2006, yang membatasi jumlah anggota sebanyak sembilan orang.

Perubahan aturan tersebut membuat jumlah anggota Wantimpres dapat disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Namun, ketentuan mengenai keleluasaan penetapan jumlah anggota itu kini menjadi objek permohonan pengujian materiil di MK.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

13 hari lalu

Rocky Gerung Hadiri Rapat Perdana Wantimpres, Bahas Putusan MK soal Gibran?

16 hari lalu

Eks Ketua MK Anwar Usman Jadi Wantimpres: Niat Saya Ibadah dan Mengabdi

19 hari lalu

Wantimpres Diisi Tokoh Berpengalaman, Pratikno: Kami Siap Beri Masukan ke Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal