Gugatan tersebut berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Ketentuan itu mengatur susunan Wantimpres yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota lain sesuai kebutuhan Presiden.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa jumlah anggota Wantimpres ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Aturan ini tidak lagi menetapkan batas maksimal anggota seperti ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 19 Tahun 2006, yang membatasi jumlah anggota sebanyak sembilan orang.
Perubahan aturan tersebut membuat jumlah anggota Wantimpres dapat disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Namun, ketentuan mengenai keleluasaan penetapan jumlah anggota itu kini menjadi objek permohonan pengujian materiil di MK.