Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

Felldy Aslya Utama
Pratikno buka suara soal gugatan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno meminta publik menunggu proses Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap aturan jumlah anggota Wantimpres. Sementara itu, anggota Wantimpres sekaligus mantan Ketua MK, Anwar Usman memilih tidak berkomentar mengenai gugatan tersebut.

Pratikno menegaskan, perkara pengujian undang-undang merupakan kewenangan MK. Dia enggan memberikan tanggapan lebih jauh dan meminta semua pihak menunggu pembahasan di lembaga peradilan tersebut.

"(Jadi) Kita tunggu pembahasan di MK," kata Pratikno di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sikap serupa disampaikan Anwar Usman saat dimintai tanggapan mengenai gugatan terhadap ketentuan tersebut. Mantan Ketua MK itu menyatakan tidak ingin berkomentar lebih jauh.

"Ya udah tunggu aja lah, saya nggak boleh berkomentar," ujar paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

14 hari lalu

Rocky Gerung Hadiri Rapat Perdana Wantimpres, Bahas Putusan MK soal Gibran?

16 hari lalu

Eks Ketua MK Anwar Usman Jadi Wantimpres: Niat Saya Ibadah dan Mengabdi

19 hari lalu

Wantimpres Diisi Tokoh Berpengalaman, Pratikno: Kami Siap Beri Masukan ke Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal