JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan uang kehormatan bagi ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kenaikan anggaran itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota DKPP.
"Bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum," bunyi pertimbangan perpres tersebut.
Berdasarkan aturan baru itu, uang kehormatan yang diterima oleh ketua DKPP sebesar Rp37.810.000, sementara anggota DKPP menerima Rp35.070.000.
Uang kehormatan tersebut mengalami kenaikan. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2019, ketua DKPP sebelumnya mendapatkan uang kehormatan Rp25.866.000, sedangkan anggota sebesar Rp23.991.000.
Selain itu, dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024 itu, ketua dan anggota DKPP juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
"Pada saat peraturan presiden ini berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi ketua dan anggota DKPP dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi perpres tersebut.