Presiden Jokowi Naikkan Uang Kehormatan Ketua dan Anggota DKPP

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menaikkan uang kehormatan ketua dan anggota DKPP. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan uang kehormatan bagi ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kenaikan anggaran itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota DKPP.

"Bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum," bunyi pertimbangan perpres tersebut.

Berdasarkan aturan baru itu, uang kehormatan yang diterima oleh ketua DKPP sebesar Rp37.810.000, sementara anggota DKPP menerima Rp35.070.000.

Uang kehormatan tersebut mengalami kenaikan. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2019, ketua DKPP sebelumnya mendapatkan uang kehormatan Rp25.866.000, sedangkan anggota sebesar Rp23.991.000.

Selain itu, dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024 itu, ketua dan anggota DKPP juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

"Pada saat peraturan presiden ini berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi ketua dan anggota DKPP dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi perpres tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
21 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
21 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Nasional
22 hari lalu

Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan

Nasional
28 hari lalu

Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal