JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar sosialisasi dan meminta pendapat masyarakat mengenai rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) sebelum disahkan. Hal itu dilakukan agar masyarakat paham mengenai isi dari RUU KUHP tersebut.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut pihaknya diinstruksikan Presiden Jokowi untuk menghimpun aspirasi masyarakat tersebut.
"Bapak Presiden memerintahkan kami untuk sekali lagi memastikan masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," ujar Mahfud MD dalam keterangan yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2022).
Diskusi tersebut, kata Mahfud dilakukan karena hukum merupakan cerminan kesadaran hidup masyarakat. Sehingga menurutnya hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.
"Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberikan pengertian dan justru minta pendapat serta usul-usul dari masyarakat," ucapnya.
Diskusi tersebut nantinya akan membahas mengenai 14 masalah pada RUU KUHP. Diskusi akan dilakukan secara terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.
"Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih di diskusikan itu," katanya.