Presiden Jokowi Teken Keppres TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini Isinya

Arie Dwi Satrio
Presiden Joko Widodo (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan salinan Keppres, TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," dikutip dari salinan Keppres.

Dalam Keppres tersebut, TGIPF mempunyai tugas mencari, menemukan dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait tragedi Kanjuruhan.

Kemudian, TGIPF melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Arema melawan Persebaya. Terrmasuk soal prosedur pengamanan.

TGIPF mempunyai kewenangan melakukan koordinasi, meminta bantuan dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Soccer
2 bulan lalu

Hasil Arema FC vs Persita Tangerang: Singo Edan Dibikin Malu di Kanjuruhan

Soccer
3 bulan lalu

Hasil Arema FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Comeback di Kanjuruhan, Diwarnai 2 Kartu Merah

Soccer
3 bulan lalu

Striker Persija Eksel Runtukahu Kirim Ancaman Serius untuk Arema FC

Soccer
3 bulan lalu

Misi Ambisius Persija Jakarta: Bikin Arema FC Terbelit Kutukan Kandang di Super League 2025-2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal