JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan salinan Keppres, TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," dikutip dari salinan Keppres.
Dalam Keppres tersebut, TGIPF mempunyai tugas mencari, menemukan dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait tragedi Kanjuruhan.
Kemudian, TGIPF melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Arema melawan Persebaya. Terrmasuk soal prosedur pengamanan.
TGIPF mempunyai kewenangan melakukan koordinasi, meminta bantuan dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan.