Profil dan Biodata Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Ingin Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK

Luthfi Fahmi Amali Umar
Anggota MKMK Bintan R Saragih menginginkan Anwar Usman diberhentikan dari hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Profil Bintan Saragih merupakan seorang akademisi hukum dan saat ini menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Beliau menjadi perbincangan hangat dalam konteks kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman dan beberapa rekan sejawatnya. 

Artikel ini akan menguraikan secara lengkap dan detail profil serta biodata dari Prof Dr Bintan R Saragih yang memainkan peran krusial dalam menangani laporan pelanggaran etik di MKMK.

Profil Prof Bintan Saragih

Latar Belakang Akademik dan Karir

Bintan Saragih merupakan seorang sarjana hukum dengan latar belakang pendidikan yang kuat. Dia meraih gelar sarjana hukumnya dari Universitas Indonesia pada tahun 1970 dan menunjukkan komitmennya untuk mengejar pendidikan di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. 

Namun, pencapaiannya tidak berhenti di sana. Dia kemudian meraih gelar doktor dalam bidang hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada tahun 1991 yang menandai pemahamannya yang mendalam tentang hukum dan sistem pemerintahan.

Posisi dan Peran di Mahkamah Konstitusi

Bintan Saragih saat ini menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK merupakan perangkat baru yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi, khususnya terkait dengan putusan MK yang kontroversial terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Pelanggaran etik yang dilaporkan mencakup dugaan konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebagai anggota MKMK, Bintan Saragih bersama dengan anggota lainnya yakni Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi. 

Tugas ini merupakan pekerjaan berat yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang hukum dan etika di dalam lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Nasional
16 hari lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
16 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Nasional
16 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal