JAKARTA, iNews.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkap hasil pemeriksaan mereka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka. Dalam pemeriksaan itu Jan mengakui sempat menelpon buron kasus korupsi Djoko Tjandra.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak mengatakan, Jan S Maringka dimintai keterangan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Komjak sebelumnya menerima informasi tentang adanya pejabat Kejagung yang menghubungi Djoko saat berstatus buron.
“Benar kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan (Jan S Maringka) pada Kamis lalu. Intinya memang itu dilakukan (menelpon Djoko Tjandra) dalam rangka operasi intelijen,” kata Barita kepada iNews.id, Senin (7/9/2020).
Menurut Barita, dalam pemeriksaan Jan mengaku menghubungi Djoko Tjandra dua kali pada Juli 2020. Dia beralasan telepon itu untuk meminta Djoko Tjandra melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi.
Jan Maringka menjadi sorotan saat dicopot dari jabatannya sebagai Jamintel pada 30 Juli 2020. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, Jan dimutasi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jan mengisi posisi yang ditempati Fadil Zumhana. Untuk selanjutnya Fadil dipromosikan sebagai Jampidum. Adapun Jampidum Sunarto dirotasi sebagai Jamintel.
Mutasi Jan Maringka ditengarai terkait kasus Djoko Tjandra. Dia dianggap tak berkinerja baik karena gagal mengendus masuknya terpidana korupsi cessie Bank Bali itu ke Indonesia. Tidak hanya itu, dia juga dianggap tak mampu menangkap bos PT Era Giat Prima tersebut.
Jan Maringka merupakan jaksa karier. Pernah berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 1991, dia dipromosikan sebagai Kajari Tarakan pada 2003.
Pria kelahiran Jakarta ini selanjutnya ditugaskan sebagai Atase Kejaksaan pada KJRI Hong Kong (2005), Kepala Bagian Kerja Sama Hukum Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2008) dan kembali dipromosikan sebagai Kajari Serang (2010).
Karier Jan Maringka makin moncer setelah ditunjuk sebagai Asisten Umum Jaksa Agung RI pada 2012, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung (2014), dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (2015).