Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar KPU Solo soal Pemusnahan Dokumen Jokowi

Zulhilmi Yahya
Rospita Vici Paulyn (tengah), komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mendapat sorotan terkait kepemimpinannya dalam sidang sengketa ijazah di Jakarta, Senin (17/11/2025). (Foto: Dok KIP)

Awalnya, pihak KPUD Solo menjelaskan, sesuai buku agenda, salinan ijazah Jokowi telah dimusnahkan. Hal ini sesuai dengan buku agenda dan jadwal retensi arsip.

"Ini tadi yang jadi pertanyaan itu kan sudah sesuai dengan CRA-nya, buku agenda kami musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip. Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif," kata pihak KPU.

Mendengar hal tersebut, Rospita mempertanyakan kembali pihak KPUD Solo. Menurutnya, waktu penyimpanan arsip tidak sesuai dengan peraturan.

"Sebentar, sebentar. Satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun? Yakin? Kan harusnya mengacu ke Undang-Undang Kearsipan ya itu minimal lima tahun loh, minimal masa sih satu tahun arsip dimusnahkan," ucapnya.

Dia pun menekankan bahwa berkas yang dimusnahkan tersebut termasuk dokumen negara yang bisa diterapkan arsip dinamis. 

"Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan itu tidak boleh dimusnahkan," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

3 hari lalu

Istana Bantah Ada Pembersihan Orang-Orang Jokowi dari Pemerintahan Prabowo Lewat Reshuffle

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Pastikan Kliennya Hadir di Sidang Kasus Ijazah: Tunggu Panggilan JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal