Khusus di Cakung Timur, masih terdapat 356 unit RTLH yang belum mendapatkan penanganan. Maruarar menginstruksikan agar seluruh rumah tersebut dapat ditangani secara bertahap melalui Program Bedah Rumah dan ditargetkan selesai paling lambat 26 Desember 2026.
Pelaksanaan pekerjaan Bedah Rumah dijadwalkan berlangsung mulai 18 September hingga 1 November 2026.
Maruarar menegaskan Program Bedah Rumah tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki kondisi fisik rumah. Pemerintah juga mendorong penerima bantuan memperoleh kepastian legalitas hunian serta akses pembiayaan untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarga.
Penerima bantuan akan didorong mendapatkan sertifikat gratis bagi MBR yang rumahnya mendapatkan bantuan Bedah Rumah. Selain itu, mereka diarahkan untuk mengakses KUR Perumahan.
"Program Bedah Rumah ini bukan sekadar memperbaiki rumah. Kita juga ingin memastikan masyarakat memiliki kepastian legalitas dan mendapatkan akses pembiayaan untuk meningkatkan kualitas ekonominya," kata Maruarar.
Kementerian PKP berharap percepatan Program Bedah Rumah di Jakarta dapat meningkatkan kualitas hunian sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Saya mengimbau bahwa program ini gratis, tidak dipungut biaya apa pun dan jika ada yang melakukan pelanggaran tolong divideokan dan dilaporkan," ujarnya.