Kompol K dan Bripka R Pelindas Ojol Disidang Kode Etik 3-4 September 2025

Reza Fajri
Riyan Rizki Roshali
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyampaikan perkembangan proses tujuh polisi pelaku pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Dua polisi yakni Kompol K dan Bripka R masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Keduanya akan menjalani sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kompol K akan disidang pada Rabu 3 September 2025.

Sementara itu, Bripka R menjalani sidang pada Kamis 4 September 2025.

"Kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dengan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers, Senin (1/9/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Pelindas Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam Dipecat Tak Hormat

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh yang Masuk Mako Brimob-Asrama Polisi

Megapolitan
2 bulan lalu

Situasi di Mako Brimob Kwitang Kondusif, TNI dan Damkar Bersihkan Sisa-sisa Demo

Nasional
9 menit lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
1 jam lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal