Prosedur Izin dan Syarat Bagi PNS yang Ambil Tugas Belajar

Dita Angga
Ilustrasi PNS. Pengembangan karir bisa dicapai melalui izin belajar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang salah satunya dapat melalui jalur pendidikan formal. Di antaranya melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar.

“Berbeda dengan Tugas Belajar, biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan,” kata Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar. Diantaranya adalah:

1.        Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

2.      Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;

3.      Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal