Prosedur Penyusunan APBD sesuai Undang-undang, seperti Apa?

Aolia Inas Sabira
prosedur penyusunan apbd (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Prosedur penyusunan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus diperhatikan dengan teliti. Lazimnya, penyusunan APBD perlu penetapan “ide dasar” dalam pembuatan strategi dan prioritas penyusunannya. 

Dengan langkah demikian, APBD yang tersusun memiliki nilai demokratis dan ketertiban yang adil. Lantas, bagaimana prosedur penyusunannya? Ini langkah-langkahnya. 

Prosedur Penyusunan APBD

Melansir buku “Politik hukum dalam pengelolaan keuangan daerah” terbitan Kencana, prosedur penyusunan APBD pada dasarnya menjadi tanggungjawab dan wewenang pemerintah daerah (eksekutif) di bawah koordinasi Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah atau Bappeda.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Purbaya Ungkap APBN Siap Tanggung Gaji Manajer Kopdes Merah Putih 2 Tahun

Nasional
4 hari lalu

Wamendag Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Ekonomi di Women's Inspiration Awards 2026

Nasional
4 hari lalu

Viral Patungan APBN untuk Lunasi Utang, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
8 hari lalu

Airlangga Sebut Risiko Resesi RI Lebih Rendah dari AS: di Bawah 5%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal