Proses penyusunannya pun harus sevisi dengan good financial governance dan memperhatikan nilai demokratis yang mengedepankan unsur peran masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara BAB IV Pasal 16-20, prosedur penyusunan APBD sebagai berikut :
1. Pengajuan Kebijakan Umum APBD
Penyusunan APBD diawali pengajuan kebijakan APBD yang sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Hal demikian nantinya akan dijadikan sebagai landasan penyusunan RAPBD ke DPRD dan dibahas saat pembicaraan pendahuluan RAPBD.
2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Setelah kebijakan yang diajukan disepakati dengan DPRD, selanjutnya akan dibahas prioritas dan plafon anggaran sementara sebagai acuan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala SKPD kemudian akan menyusun RKA-SKPD dengan dasar prestasi kerja yang akan dicapai kedepannya.
Selain itu, penyusunan RKA-SKPD juga disertai dengan perkiraan anggaran belanja untuk tahun selanjutnya yang sudah disusun. Selanjutnya, rencana kerja dan anggaran ini akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas pada pendahuluan RAPBD. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusun Rencana Peraturan Daerah terkait APBD.
3. Pengajuan Pemda terhadap Rencana Peraturan Daerah terkait APBD
Prosedur penyusunan APBD terakhir yaitu pemerintah daerah akan mengajukan Rencana Peraturan daerah terkait APBD dengan dokumen pendukung ke DPRD untuk selanjutnya dibahas dan disetujui.
Jika DPRD tidak menyetujui rancangan perda APBD tersebut, maka dalam pembiayaan keperluan setiap bulannya, Pemda melakukan pengeluaran daerah sesuai dengan angka APBD tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan dengan prioritas untuk belanja yang wajib dan mengikat.