Pada studi “Pelaksanaan APBD” oleh Saiful Rahman Yuniarto, pelaksanaan APBD diawali dengan uraian tentang asas-asas umum pelaksanaan APBD, yaitu :
1. Bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka persaingan
pemerintahan daerah harus dikelola dalam APBD;
2. Setiap SKPD mempunyai tugas mengumpulkan dan/atau menerima pendapatan daerah wajib menagih dan/atau menerima berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3. Dana yang diterima SKPD tidak dapat langsung digunakan untuk pembiayaan
biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
4. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja;
5. Besaran belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk biaya belanja apa pun;
6. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada APBD jika untuk belanja tidak tersedia atau dana APBD tidak mencukupi;
7. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka (6) hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu darurat, yang kemudian harus diusulkan terlebih dahulu dalam “rencana perubahan APBD” dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
8. Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
9. Setiap SKPD tidak boleh melakukan pengeluaran atas beban APBD tujuan lain yang telah ditetapkan dalam APBD
10. Belanja daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip hemat, tidak boros, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah mekanisme prosedur penyusunan APBD hingga pada pelaksanaannya. Semoga artikel ini dapat menjadi referensi belajar kalian ya.