Prosedur Penyusunan APBD sesuai Undang-undang, seperti Apa?

Aolia Inas Sabira
prosedur penyusunan apbd (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Prosedur penyusunan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus diperhatikan dengan teliti. Lazimnya, penyusunan APBD perlu penetapan “ide dasar” dalam pembuatan strategi dan prioritas penyusunannya. 

Dengan langkah demikian, APBD yang tersusun memiliki nilai demokratis dan ketertiban yang adil. Lantas, bagaimana prosedur penyusunannya? Ini langkah-langkahnya. 

Prosedur Penyusunan APBD

Melansir buku “Politik hukum dalam pengelolaan keuangan daerah” terbitan Kencana, prosedur penyusunan APBD pada dasarnya menjadi tanggungjawab dan wewenang pemerintah daerah (eksekutif) di bawah koordinasi Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah atau Bappeda.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
5 jam lalu

Purbaya Lega Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen: Saya Enggak Stres lagi

Nasional
5 jam lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Purbaya: Kita Sudah Lepas dari Kutukan

Nasional
6 jam lalu

Ekonomi RI Diramal Menuju Resesi 1998, Purbaya: Mereka Tidak Punya Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal