Dia mengakui adanya kesalahan dalam penilaian NJOP, seperti kasus tanah kosong di tepi jalan yang dinilai sebagai lahan strategis, menyebabkan kenaikan pajak signifikan.
Bapenda telah membuka layanan pengaduan untuk memperbaiki NJOP yang salah, dengan lebih dari 5.000 warga mengajukan revisi sepanjang 2024 hingga Agustus 2025.
“Kami terbuka untuk peninjauan langsung ke lapangan agar NJOP lebih wajar,” ucap Hartono.
Dia juga menegaskan bahwa pajak musala dan tanah wakaf akan dibebaskan sesuai aturan, dengan kesalahan pengenaan pajak akibat ketidaktahuan pemerintah desa.