PSBB Diajukan Kepala Daerah, Menkes Punya Waktu 2 Hari Memutuskan

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

Dalam pengkajian, tim yang dibentuk Menkes harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gubernur, bupati, dan wali kota yang mengajukan PSBB terhadap suatu wilayah harus disertai dengan tiga jenis data.

"Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal," bunyi ayat (1) Pasal 4.

Jenis-jenis data yang disertakan tertuang dalam Pasal 4 tersebut. Selain menyertakan data, kepala daerah dalam mengajukan PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta aspek keamanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
6 hari lalu

Generasi Milenial Indonesia Terbukti Kurang Aktivitas Fisik, Ini Faktanya!

Nasional
6 hari lalu

50 Juta Orang Sudah Cek Kesehatan Gratis, Apa Temuan Kemenkes?

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Usul ke Menkes agar Pembangunan RS Internasional di Lahan Sumber Waras Masuk PSN

Health
14 hari lalu

Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Pakai Masker

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal