PSBB Diajukan Kepala Daerah, Menkes Punya Waktu 2 Hari Memutuskan

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

Dalam pengkajian, tim yang dibentuk Menkes harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gubernur, bupati, dan wali kota yang mengajukan PSBB terhadap suatu wilayah harus disertai dengan tiga jenis data.

"Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal," bunyi ayat (1) Pasal 4.

Jenis-jenis data yang disertakan tertuang dalam Pasal 4 tersebut. Selain menyertakan data, kepala daerah dalam mengajukan PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta aspek keamanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

7 hari lalu

Menkes soal Warga Sulit Cari Obat Influenza: Nggak Bisa Sembarangan Diberikan, Malah Bahaya

13 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

17 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal