Dalam pengkajian, tim yang dibentuk Menkes harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gubernur, bupati, dan wali kota yang mengajukan PSBB terhadap suatu wilayah harus disertai dengan tiga jenis data.
"Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal," bunyi ayat (1) Pasal 4.
Jenis-jenis data yang disertakan tertuang dalam Pasal 4 tersebut. Selain menyertakan data, kepala daerah dalam mengajukan PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta aspek keamanan.