PSBB Diajukan Kepala Daerah, Menkes Punya Waktu 2 Hari Memutuskan

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pedoman itu penetapan PSBB dilakukan Menkes atas permohonan kepala daerah.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3. Jika sudah diajukan, Pasal 8 menjelaskan Menkes memiliki waktu dua hari untuk menetapkan status PSBB pada suatu daerah.

"Menkes menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan," bunyi Pasal 8.

Sejak menerima permohonan penetapan, Menkes membentuk tim untuk mengkajinya. Pengkajian diberi batas waktu paling lama satu hari sejak permohonan.

Kajian yang dilakukan antara lain meliputi epidemiologis. Serta mengkaji aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

9 hari lalu

Makin Mudah, Kini Akta Kelahiran Langsung Terbit Segera Setelah Bayi Lahir

12 hari lalu

3 Manfaat Makanan Kimpul bagi Kesehatan, Bikin Kenyang Lebih Lama hingga Jaga Gula Darah

14 hari lalu

Menkes Merasa Gagal usai Pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal