PSBB Diajukan Kepala Daerah, Menkes Punya Waktu 2 Hari Memutuskan

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pedoman itu penetapan PSBB dilakukan Menkes atas permohonan kepala daerah.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3. Jika sudah diajukan, Pasal 8 menjelaskan Menkes memiliki waktu dua hari untuk menetapkan status PSBB pada suatu daerah.

"Menkes menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan," bunyi Pasal 8.

Sejak menerima permohonan penetapan, Menkes membentuk tim untuk mengkajinya. Pengkajian diberi batas waktu paling lama satu hari sejak permohonan.

Kajian yang dilakukan antara lain meliputi epidemiologis. Serta mengkaji aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
6 hari lalu

Generasi Milenial Indonesia Terbukti Kurang Aktivitas Fisik, Ini Faktanya!

Nasional
6 hari lalu

50 Juta Orang Sudah Cek Kesehatan Gratis, Apa Temuan Kemenkes?

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Usul ke Menkes agar Pembangunan RS Internasional di Lahan Sumber Waras Masuk PSN

Health
14 hari lalu

Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Pakai Masker

Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal