Ketiga, dijelaskan Usman pemblokiran PSE itu untuk melindungi kedaulatan digital Indonesia. Kedaulatan data digital bisa dilihat dari mana ketapuhan PSE untuk mematuhi peraturan di Indonesia, untuk mau mendaftar.
"Kenapa terjadi kesalapahaman begitu karena kita hanya memandang media digital dan teknologi digital sebagai aspek berkomunikasi, tetapi tidak memandang itu sebagai aspek ekonomi yang mendukung dominasi kapitalisme," pungkasnya.
Dia menegaskan pemblokiran dilakukan Kominfo terhadap PSE yang tidak melakukan pendaftar ke kementerian dan lembaga negara bertujuan melindungi kedaulatan digital Indonesia.
"Kita membutuhkan dukungan dari semua pihak, supaya kedaulatan digital kita dijaga dan dengan aturan itu hampir semua PSE terutama 100 besar sudah mendaftar," pungkas Usman.