PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta

Nur Khabibi
Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) (foto: Nur Khabibi)

"Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi," ujarnya. 

Selain itu, PT Acset Indonusa dijatuhi hukuman membayar uang pengganti atas kerugian negara Rp179,9 miliar.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut dengan pidana denda sejumlah Rp750 juta. Jaksa juga menuntut PT Acset Indonusa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kejagung soal Febrie Ditahan di Rutan KPK: Untuk Perlindungan, Mungkin Lebih Nyaman

2 hari lalu

DPR Kecam Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Desak Usut Tuntas

2 hari lalu

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Hari Ini: Ada Sprindik Baru

5 hari lalu

Momen Pramono Kaget Ditanya soal OTT Sampah, Dikira Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal