PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta

Nur Khabibi
Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - PT Acset Indonusa selaku terdakwa korporasi divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp350 juta. 

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati menyatakan, perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sebesar Rp350 juta," kata Hakim Lucy membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Hakim menjelaskan, terdakwa harus membayar paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka harta benda milik PT Acset Indonusa Tbk dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kejagung soal Febrie Ditahan di Rutan KPK: Untuk Perlindungan, Mungkin Lebih Nyaman

1 hari lalu

DPR Kecam Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Desak Usut Tuntas

1 hari lalu

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Hari Ini: Ada Sprindik Baru

4 hari lalu

Momen Pramono Kaget Ditanya soal OTT Sampah, Dikira Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal