JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dokter Bimanesh Sutarjo menjadi empat tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, Bimanesh divonis tiga tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Bimanesh Sutarjo) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dibacakan, Kamis (25/10/2018).
Salinan putusan tingkat banding dengan nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI atas nama dokter Bimanesh Sutarjo. Majelis hakim diketuai Ester Siregar dengan anggota I Nyoman Sutarna, James Butar Butar, Anthon R Saragih, dan Jeldi Ramadhan.
Majelis hakim banding menilai, dokter Bimanesh Sutarjo selaku dokter spesialis Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RS MPH) saat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik menghalangi penyidikan.
Majelis meyakini Bimanesh Sutarjo bersama terdakwa advokat sekaligus pendiri dan Managing Patners kantor hukum Yunadi & Associates, Fredrich Yunadi, yang divonis tujuh tahun penjara, telah menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat itu atas nama Setya Novanto (Setnov) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).