PT DKI Perberat Hukuman Bimanesh Sutarjo Jadi 4 Tahun Penjara

Sabir Laluhu
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dokter Bimanesh Sutarjo menjadi empat tahun penjara.

Majelis hakim banding menggariskan, perbuatan Bimanesh itu sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Majelis memutuskan, menerima permohonan banding yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU pada KPK Moch Takdir Suhan menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan menghargai putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim banding terhadap Bimanesh Sutarjo. Mengingat, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Apalagi tutur Takdir, majelis hakim banding juga mengabulkan permintaan JPU terkait dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya.

"Jadi sikap kami selalu JPU atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap dokter Bimanesh, kami sangat menghargai. Bahwa memang perbuatan Bimanesh selaku dokter juga dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Fredrich Yunadi," ujar Takdir kepada KORAN SINDO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11/2018).

Moch Takdir Suhan adalah anggota JPU yang menangani perkara atas nama Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
9 hari lalu

Nadiem Makarim Singgung Kriminalisasi, Optimistis Hadapi Sidang Banding usai Reformasi Kejagung

9 hari lalu

Sidang Banding Nadiem, Hakim Putuskan 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang

29 hari lalu

PT DKI Gelar Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Terbuka untuk Umum

1 bulan lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal