Majelis hakim banding menggariskan, perbuatan Bimanesh itu sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Majelis memutuskan, menerima permohonan banding yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU pada KPK Moch Takdir Suhan menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan menghargai putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim banding terhadap Bimanesh Sutarjo. Mengingat, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.
Apalagi tutur Takdir, majelis hakim banding juga mengabulkan permintaan JPU terkait dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya.
"Jadi sikap kami selalu JPU atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap dokter Bimanesh, kami sangat menghargai. Bahwa memang perbuatan Bimanesh selaku dokter juga dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Fredrich Yunadi," ujar Takdir kepada KORAN SINDO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11/2018).
Moch Takdir Suhan adalah anggota JPU yang menangani perkara atas nama Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi.