Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Bimanesh terbukti merintangi penyidikan kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Dalam sidang putusan, justice collaborator yang diajukan terdakwa ditolak majelis hakim. Bimanesh didakwa bersama pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis, agar Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
7 tahun lalu

Keponakan Setnov dan Made Oka Jalani Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Video
7 tahun lalu

Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus e-KTP

Video
7 tahun lalu

Usut Korupsi E-KTP, Wa Ode Diperiksa KPK sebagai Saksi Tersangka Markus Nari

Video
7 tahun lalu

Yasonna Laoly Kembali Diperiksa KPK terkait e-KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal