PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

Jonathan Simanjuntak
Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid (baju putih). (Foto: iNews.id/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktifAbdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempelajari putusan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Atas putusan tersebut, JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Budi, Senin (5/10/2026).

Budi menambahkan, KPK mengapresiasi putusan banding tersebut. Menurutnya, putusan PT Riau sejalan dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti.

"Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

2 jam lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

3 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

3 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal