JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktifAbdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempelajari putusan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Atas putusan tersebut, JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Budi, Senin (5/10/2026).
Budi menambahkan, KPK mengapresiasi putusan banding tersebut. Menurutnya, putusan PT Riau sejalan dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti.
"Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.