PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

Jonathan Simanjuntak
Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid (baju putih). (Foto: iNews.id/Arif Julianto)

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dinyatakan bersalah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau.

JPU KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. PT Riau pada Senin (5/10/2026) mengabulkan permohonan banding dan memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid tetap dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Dalam putusan banding, PT Riau juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Abdul Wahid dikenakan pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

14 jam lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

3 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal