KPK juga menilai putusan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum pemberantasan korupsi yang berkeadilan. Budi menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan independen majelis hakim dan seluruh proses hukum yang telah berjalan.
"Setiap putusan tentu merupakan kewenangan independen Majelis Hakim, dan KPK menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan," ucapnya.
Di sisi lain, Budi mengatakan, penanganan perkara tersebut tidak semata-mata berhenti pada aspek pemidanaan. KPK mendorong perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, terutama pada sektor dan mekanisme yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara tersebut.
"Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel," tuturnya.
Sebelumnya, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 30 Juli 2026. Dia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.