PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

Jonathan Simanjuntak
Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid (baju putih). (Foto: iNews.id/Arif Julianto)

KPK juga menilai putusan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum pemberantasan korupsi yang berkeadilan. Budi menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan independen majelis hakim dan seluruh proses hukum yang telah berjalan.

"Setiap putusan tentu merupakan kewenangan independen Majelis Hakim, dan KPK menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan," ucapnya. 

Di sisi lain, Budi mengatakan, penanganan perkara tersebut tidak semata-mata berhenti pada aspek pemidanaan. KPK mendorong perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, terutama pada sektor dan mekanisme yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara tersebut.

"Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel," tuturnya.

Sebelumnya, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 30 Juli 2026. Dia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

14 jam lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

3 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal